Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh LPK yang diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
(2) LPK dalam melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum, badan usaha, atau instansi pemerintah;
b. memiliki sistem manajemen mutu;
c. memiliki sarana dan prasarana pelatihan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan kompetensi; dan
d. menyediakan informasi publik yang berkenaan dengan penyelenggaraan pelatihan kompetensi.
(3) LPK yang teregistrasi, mendapatkan tanda registrasi berbentuk sertifikat, yang memuat:
a. nomor dan tanggal registrasi;
b. nama LPK;
c. lingkup registrasi;
d. masa berlaku registrasi; dan
e. tata tertib registrasi.
(4) LPK yang sudah diregistrasi wajib melaporkan pelaksanaan pelatihan kompetensi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada unit kerja eselon I yang membidangi standardisasi.
Koreksi Anda
