Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh LPK yang diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (2) LPK dalam melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum, badan usaha, atau instansi pemerintah; b. memiliki sistem manajemen mutu; c. memiliki sarana dan prasarana pelatihan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan kompetensi; dan d. menyediakan informasi publik yang berkenaan dengan penyelenggaraan pelatihan kompetensi. (3) LPK yang teregistrasi, mendapatkan tanda registrasi berbentuk sertifikat, yang memuat: a. nomor dan tanggal registrasi; b. nama LPK; c. lingkup registrasi; d. masa berlaku registrasi; dan e. tata tertib registrasi. (4) LPK yang sudah diregistrasi wajib melaporkan pelaksanaan pelatihan kompetensi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada unit kerja eselon I yang membidangi standardisasi.
Koreksi Anda