Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pencemaran udara dilakukan oleh PPPU yang memiliki sertifikat kompetensi. (2) PPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. D3 teknik atau sains dengan pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun pada kegiatan/bidang pengendalian pencemaran udara atau S1, S2, dan/atau S3 teknik atau sains dengan pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun pada kegiatan/bidang pengendalian pencemaran udara; dan b. menguasai bahasa INDONESIA secara lisan dan tulisan. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui: a. pelatihan kompetensi; dan b. uji kompetensi. (4) Pelatihan kompetensi dan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan standar kompetensi PPPU dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id