(1) Penilaian Tingkat Kesehatan LPDB-KUMKM digolongkan menjadi :
a. Sehat
b. Cukup Sehat
c. Kurang Sehat
(2) Tingkat Kesehatan LPDB-KUMKM ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap kinerja LPDB-KUMKM tahun yang bersangkutan yang meliputi penilaian:
a. Aspek Keuangan;
b. Aspek Kepatuhan.
(3) Penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud
pasal 2 ayat (2), dinyatakan:
a. Sehat, apabila predikat penilaian kinerja minimal A;
b. Cukup sehat, apabila predikat penilaian kinerja minimal B;
c. Kurang sehat, apabila predikat penilaian kinerja maksimal CCC.
1. Dir.KU LPDB : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3.Plt. Dirut LPDB : ....../.......
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
(4) Penilaian Tingkat Kesehatan LPDB-KUMKM sesuai peraturan ini hanya diterapkan apabila hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahunan LPDB-KUMKM dinyatakan dengan kualifikasi minimal "Wajar Dengan Pengecualian" dari Akuntan Publik atau Badan Pemeriksa Keuangan.