Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 44-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.05/2008 TENTANG PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi dengan cara pembelian saham dilakukan atas saham yang diterbitkan oleh perusahaan.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas.
(3) Pembelian saham didasarkan pada analisis penilaian saham, analisis portofolio, dan analisis risiko yang dibuat oleh Badan Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
