Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.05/2009 TENTANG PENETAPAN NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Rekening KUN dalam Rupiah, Rekening KUN dalam Valuta USD, dan Rekening KUN dalam Valuta Yen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
