Koreksi Pasal 5A
PERMEN Nomor 43-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.05/2009 TENTANG PENETAPAN NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Valuta USD tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta USD, pengeluaran negara dimaksud dibebankan pada Rekening KUN dalam Rupiah dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Yen dengan cara memindahbukukan dana dari Rekening KUN dalam Rupiah dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Yen ke Rekening KUN dalam Valuta USD.
(2) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Valuta Yen tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta Yen, pengeluaran negara dimaksud dibebankan pada Rekening KUN dalam Rupiah dan/atau Rekening KUN dalam Valuta USD dengan cara memindahbukukan dana dari Rekening KUN dalam Rupiah dan/atau Rekening KUN dalam Valuta USD ke Rekening KUN dalam Valuta Yen.
(3) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Rupiah tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Rupiah serta dalam Valuta selain USD dan Yen, pengeluaran negara dimaksud dibebankan pada Rekening KUN dalam Valuta USD dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Yen dengan cara memindahbukukan dana dari Rekening KUN dalam Valuta USD dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Yen ke Rekening KUN dalam Rupiah.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
