Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 43-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.05/2009 TENTANG PENETAPAN NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekening KUN dalam Rupiah digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam Rupiah. (2) Rekening KUN dalam Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan juga untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara selain Valuta USD dan Valuta Yen. (3) Rekening KUN dalam Valuta USD digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta USD. (4) Rekening KUN dalam Valuta USD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan juga untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam mata uang eksotik (exotic currency) sesuai ketentuan transaksi pembayaran yang berlaku secara internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Rekening KUN dalam Valuta Yen digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta Yen. 3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda