Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.05/2009 TENTANG PENETAPAN NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Rupiah adalah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Nomor Rekening : 502.000000980
b. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah
(2) Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta USD adalah sebagai berikut:
a. Nomor Rekening : 600.502411980
b. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta USD
(3) Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta Yen adalah sebagai berikut:
a. Nomor Rekening : 600.502111980
b. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta Yen
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
