Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 42-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 216/PMK.07/2010 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koreksi DAK Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten/kota selain Kabupaten Indramayu diperhitungkan dalam penyaluran DAK Tahun Anggaran 2011. (2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Dalam hal suatu daerah tidak mendapat alokasi DAK untuk bidang yang sama pada Tahun Anggaran 2011, koreksi yang dilakukan tidak harus dilakukan pada bidang yang sama, namun diserahkan kepada daerah sesuai dengan kondisi, kebutuhan, serta prioritas daerah.
Koreksi Anda