Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1. Peringatan Tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010 tentang Pemberian dan Pemotongan TKPKN kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2010 tentang Pemberian Peringatan Tertulis Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Semua ketentuan yang mengatur mengenai penegakan disiplin dalam kaitannya dengan pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
