Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Peringatan Tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, www.djpp.kemenkumham.go.id
diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010.
(2) Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010.
(3) Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Pegawai yang sedang menjalani Cuti Sakit dan Cuti Bersalin sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
