Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d selain dikenakan potongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), juga dikenakan pemotongan TKPKN sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari besaran jumlah TKPKN yang diterima Pegawai yang bersangkutan pada bulan berkenaan selama 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda