Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d selain dikenakan potongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), juga dikenakan pemotongan TKPKN sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari besaran jumlah TKPKN yang diterima Pegawai yang bersangkutan pada bulan berkenaan selama 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
