Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 10 ayat (1), bagi Pegawai yang tidak masuk bekerja dengan alasan sebagai berikut: a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0 % (nol perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; b. menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; atau c. menjalani cuti bersalin diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (2) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah: a. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dan fotokopi rincian biaya rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit. b. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap sebagaimana huruf a di atas. www.djpp.kemenkumham.go.id c. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan dan Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya. (3) Pegawai yang sedang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Pegawai wanita yang melaksanakan persalinan yang pertama dan kedua sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. (4) Pegawai wanita yang melaksanakan persalinan yang ketiga dan seterusnya sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dikenakan potongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Koreksi Anda