Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (2) Kepada Pegawai yang terlambat masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, diberlakukan pemotongan TKPKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Kepada Pegawai yang pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, diberlakukan pemotongan TKPKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).
Koreksi Anda