Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan TKPKN diberlakukan kepada: a. Pegawai yang tidak masuk bekerja; b. Pegawai yang terlambat masuk bekerja; c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya; d. Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis; e. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; dan/atau f. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri. (2) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda