Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan TKPKN diberlakukan kepada:
a. Pegawai yang tidak masuk bekerja;
b. Pegawai yang terlambat masuk bekerja;
c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya;
d. Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis;
e. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; dan/atau
f. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri.
(2) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
