Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Peringatan Tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang ditembuskan kepada: a. Pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan; b. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; c. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; d. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan; e. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan; f. Pejabat Eselon II yang bersangkutan; g. Atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Peringatan; dan h. Pejabat Pembuat Daftar Gaji.
Koreksi Anda