Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Setiap Peringatan Tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang ditembuskan kepada:
a. Pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan;
b. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
c. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
d. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan;
e. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan;
f. Pejabat Eselon II yang bersangkutan;
g. Atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Peringatan; dan
h. Pejabat Pembuat Daftar Gaji.
Koreksi Anda
