Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang mempunyai wewenang untuk memberikan Peringatan Tertulis adalah atasan langsung Pegawai yang bersangkutan. (2) Dalam hal tidak terdapat atasan langsung, maka kewenangan memberikan Peringatan Tertulis menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi secara hierarki. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Bagi para pejabat eselon I dan Pegawai yang menurut tugas dan tanggung jawabnya langsung di bawah Menteri Keuangan, Peringatan Tertulis diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan. (4) Bagi pejabat fungsional, Peringatan Tertulis diterbitkan oleh pejabat yang memberikan penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
Koreksi Anda