Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang menangani sistem absensi elektronik menyampaikan informasi mengenai akumulasi penghitungan terhadap Pegawai yang tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, dan/atau pulang sebelum waktunya tanpa Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada pejabat yang berwenang untuk selanjutnya diterbitkan Peringatan Tertulis.
Koreksi Anda
