Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, dan/atau pulang sebelum waktunya tanpa Alasan yang sah, dinyatakan tidak mematuhi Jam Kerja. (2) Kepada Pegawai yang tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, dan/atau pulang sebelum waktunya tanpa Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang secara kumulatif sama dengan tidak masuk bekerja selama 4 (empat) hari kerja, diberikan Peringatan Tertulis. (3) Penghitungan tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain berdasarkan ketidakhadiran, juga dihitung dari setiap keterlambatan masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya dengan konversi 7 ½ (tujuh setengah) jam keterlambatan/pulang sebelum waktunya dihitung sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (4) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja atau daftar hadir pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya selama 3¾ (tiga tiga per empat) jam. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan. (6) Dalam hal sebelum akhir tahun Pegawai telah memenuhi unsur secara kumulatif telah tidak masuk bekerja selama 4 (empat) hari, kepada Pegawai yang bersangkutan langsung diberikan Peringatan Tertulis. (7) Peringatan Tertulis dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda