Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk bekerja dan menaati ketentuan Jam Kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk bekerja dan pada saat pulang kerja.
(3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik;
c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; atau
d. terjadi keadaan kahar (force majeure).
(4) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam dan kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
