Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 40-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Triwulan I dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dan Triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum.
(3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
