Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda