Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan berdasarkan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi pada tahun berjalan.
(2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Triwulan I dan Triwulan II masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011.
(3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya akan diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
