Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp284.888.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
