Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 39-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan perkiraan. (2) Alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 39-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id