Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Penyediaan dan pencairan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2011 diatur sebagai berikut:
a. PT Askes (Persero) mengajukan kebutuhan Iuran kepada Menteri Keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PT Askes (Persero) melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut;
c. penyediaan anggaran dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dibebankan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999);
d. pencairan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBN dilaksanakan secara proporsional.
Koreksi Anda
