Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perbedaan pemahaman terhadap layanan kesehatan dalam pemberian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, layanan kesehatan yang dapat dijamin diputuskan oleh unit pelayanan kesehatan yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id