Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Direktur Jenderal Anggaran membentuk tim monitoring yang secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan masukan dalam pengusulan alokasi dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda