Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Menteri Keuangan mengalokasikan kebutuhan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada PT Askes (Persero). (2) Besaran Iuran yang dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dan Indeks Keluarga dikalikan dengan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Kementerian Keuangan dan PT Askes (Persero). (4) Pagu Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alokasi tetap tahun anggaran berkenaan. (5) Tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id