Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Menteri Keuangan setiap tahun membayar Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada PT Askes (Persero).
(2) Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan biaya pelayanan kesehatan per orang dan biaya operasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Biaya pelayanan kesehatan per orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya klaim dengan memperhitungkan tingkat deviasi dan inflasi.
(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya yang diperlukan dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang besarnya paling tinggi sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari total Iuran.
(5) Besaran Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau ulang secara periodik setiap tahunnya.
Koreksi Anda
