Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
1. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP);
2. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL);
3. pelayanan Rawat Inap (RI);
4. pelayanan gigi dan mulut;
5. pelayanan persalinan;
6. penggantian alat kesehatan;
7. pelayanan darah;
8. pelayanan General Check Up;
9. pelayanan evakuasi sakit;
10. pelayanan kesehatan di luar negeri; dan
11. pelayanan ambulans.
Koreksi Anda
