Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Iuran adalah iuran asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT Askes (Persero). 2. PT Askes (Persero) adalah badan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung. 3. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya. 4. Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999. 5. Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id