Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana telah www.djpp.kemenkumham.go.id
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 149/PMK.02/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
