Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh PT Askes (Persero) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
