Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perbedaan pemahaman terhadap layanan kesehatan dalam pemberian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, layanan kesehatan yang dapat dijamin diputuskan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.
Koreksi Anda