Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri dan Pejabat Tertentu diberhentikan dari jabatannya, Menteri dan Pejabat Tertentu yang bersangkutan beserta Keluarga tetap memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian Menteri dan Pejabat Tertentu dari jabatannya tersebut ditetapkan.
(2) Kementerian Negara/Lembaga harus memberitahukan pergantian Menteri dan Pejabat Tertentu kepada PT Askes (Persero) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelantikan Menteri dan Pejabat Tertentu yang baru.
Koreksi Anda
