Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3), Menteri Keuangan mengalokasikan kebutuhan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada PT Askes (Persero).
(2) Besaran Iuran yang dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Menteri dan Pejabat Tertentu dan Indeks Keluarga dikalikan dengan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Kementerian Keuangan dan PT Askes (Persero).
(4) Pagu Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alokasi tetap tahun anggaran berkenaan.
(5) Tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang www.djpp.kemenkumham.go.id
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero).
Koreksi Anda
