Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan Pejabat Tertentu yang memerlukan pelayanan kesehatan di luar negeri harus mendapat rekomendasi dari Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam keadaan gawat darurat, Menteri dan Pejabat Tertentu yang sedang berada di luar negeri dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di luar negeri tanpa memerlukan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
