Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh PT Askes (Persero) meliputi: 1. pelayanan dan tindakan kosmetika; 2. program dalam rangka ingin mempunyai anak; 3. kecanduan narkoba (narkotika/obat-obatan/zat adiktif lain) dan kecanduan alkohol, serta obat berbahaya lainnya; 4. pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen; 5. biaya transportasi yang menggunakan angkutan udara; 6. biaya komunikasi; 7. hal-hal lain yang ditentukan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu; dan 8. hal-hal lain selain angka 1 sampai dengan angka 7, ditentukan oleh PT Askes (Persero).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id