Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh PT Askes (Persero) meliputi:
1. pelayanan dan tindakan kosmetika;
2. program dalam rangka ingin mempunyai anak;
3. kecanduan narkoba (narkotika/obat-obatan/zat adiktif lain) dan kecanduan alkohol, serta obat berbahaya lainnya;
4. pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen;
5. biaya transportasi yang menggunakan angkutan udara;
6. biaya komunikasi;
7. hal-hal lain yang ditentukan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu;
dan
8. hal-hal lain selain angka 1 sampai dengan angka 7, ditentukan oleh PT Askes (Persero).
Koreksi Anda
