Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung oleh PT Askes (Persero) sesuai mekanisme yang berlaku di PT Askes (Persero).
Koreksi Anda