Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku pada semua rumah sakit di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) Pelayanan kesehatan di luar negeri diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Keluarganya.
(3) Penggantian biaya pelayanan kesehatan di luar negeri hanya diberikan untuk pelayanan medis, tidak termasuk biaya transportasi.
(4) Penggantian biaya pelayanan kesehatan di luar negeri untuk Menteri dan Pejabat Tertentu diberikan sesuai nilai kurs yang berlaku pada waktu pembayaran, sedangkan untuk Keluarganya sebesar biaya tertinggi rumah sakit di INDONESIA.
Koreksi Anda
