Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
1. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP);
2. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL);
3. pelayanan Rawat Inap (RI);
4. pelayanan gigi dan mulut;
5. pelayanan persalinan;
6. penggantian alat kesehatan;
7. pelayanan darah;
8. pelayanan General Check Up;
9. pelayanan kesehatan di luar negeri;
10. pelayanan ambulans; dan
11. pelayanan evakuasi sakit.
Koreksi Anda
