Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari: 1. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP); 2. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL); 3. pelayanan Rawat Inap (RI); 4. pelayanan gigi dan mulut; 5. pelayanan persalinan; 6. penggantian alat kesehatan; 7. pelayanan darah; 8. pelayanan General Check Up; 9. pelayanan kesehatan di luar negeri; 10. pelayanan ambulans; dan 11. pelayanan evakuasi sakit.
Koreksi Anda