Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh Menteri Kesehatan.
(2) Layanan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan tugas dan wewenang Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.
Koreksi Anda
