Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan Pejabat Tertentu selama menduduki jabatan diberikan layanan kesehatan layanan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. (2) Bagi Menteri dan Pejabat Tertentu yang telah mendapat manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan dimaksud. (3) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Keluarga Menteri dan Pejabat Tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda