Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KOP SURAT PT ASKES (PERSERO) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nomor: …………………. (1) Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………………. (2) Jabatan : ……………………………………………. (3) Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa:
1. Atas pencairan dana APBN sebagaimana tertuang dalam Kuitansi Nomor:
.………………..………………. (4), tanggal ………………………….. (5), sejumlah Rp.
…………………………..(6) akan dibayarkan sesuai dengan peruntukannya;
2. Selaku penanggungjawab kegiatan, kami bertanggungjawab penuh atas pembayaran dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) kepada penerima yang berhak;
3. Apabila dikemudian hari terdapat kelebihan pencairan dana APBN dibandingkan dengan pelaksanaan pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2, kami bersedia untuk menyetor kelebihan dimaksud ke Kas Negara; dan
4. Bukti-bukti pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas, akan kami simpan dengan sebaik-baiknya guna kelengkapan administrasi perusahaan dan keperluan pemeriksaan aparat fungsional.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya, Jakarta, .…………………………..
(7) PT ASKES (Persero) …………………………………… …
(8) …………………………………… ….
(9) …………………………………… ….
(10) …………………………………… …
(11) LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO) www.djpp.kemenkumham.go.id
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor urut SPTJM
(2) Diisi nomor lengkap pembuat SPTJM
(3) Diisi jabatan pembuat SPTJM
(4) Diisi nomor kuitansi berkenaan
(5) Diisi tanggal kuitansi berkenaan
(6) Diisi jumlah uang dalam kuitansi berkenaan
(7) Diisi tanggal penerbitan SPTJM
(8) Diisi jabatan penandatangan SPTJM
(9) Diisi tanda tangan disertai dengan stempel dinas di atas materai sesuai ketentuan
(10) Diisi nama lengkap penandatangan SPTJM
(11) Diisi nomor pegawai penandatangan SPTJM MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA Nomor: …………………. (1) Satuan kerja : ……………………………………………. (2) Kode Satuan Kerja : ……………………………………………. (3) Nomor/Tanggal DIPA : ……………………………………………. (4) Yang bertanda tangan di bawah ini, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menyatakan bahwa Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) yang dibayarkan kepada PT Askes (Persero) sebagai berikut:
Kode Program, Keg.
Output, Akun Nilai (dalam rupiah) Nomor dan Tanggal Kuitansi SPTJM
(5)
(6)
(7)
(8) Sesuai SPTJM, menjadi tanggung jawab PT Askes (Persero) Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya, Jakarta, …….………………………
(9) Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen, ……………………………………
(10) ………………………………………
(11) ………………………………………
(12) LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO) www.djpp.kemenkumham.go.id
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA (SPTB) NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor urut SPTB
(2) Diisi nama satuan kerja pembuat SPTB
(3) Diisi kode satuan kerja pembuat SPTB
(4) Diisi nomor tanggal DIPA
(5) Diisi kode program, kegiatan, output, dan akun (999.9999.99.999999), dapat lebih dari satu akun
(6) Diisi jumlah uang untuk akun belanja berkenaan
(7) Diisi nomor dan tanggal kuitansi berkenaan
(8) Diisi nomor dan tanggal SPTJM berkenaan
(9) Diisi tanggal penerbitan SPTB
(10) Diisi tanda tangan disertai stempel dinas di atas materai sesuai ketentuan
(11) Diisi nama lengkap penandatangan SPTB
(12) Diisi NIP penandatangan SPTB MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
