Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan perencanaan anggaran pada tahun anggaran berikutnya, PT Askes (Persero) menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id