Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung beserta Keluarganya dibentuk tim monitoring yang secara periodik melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan asuransi kesehatan dan pemberian dana secara langsung kepada PT Askes (Persero) yang digunakan untuk pembayaran pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan canggih dari/atau penyakit katastrofi.
(2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan masukan dalam pengusulan alokasi dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat www.djpp.kemenkumham.go.id
Kesehatan Canggih pada APBN tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan data Veteran Non Tuvet dari Direktorat Jenderal Kekuatan, Pertahanan Kementerian Pertahanan.
(3) Tim Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPA dan beranggotakan pejabat dari PT Askes (Persero), Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan, dan unit/instansi terkait lainnya yang dianggap perlu dalam rangka monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
