Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Askes (Persero) bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterimanya. (2) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Koreksi Anda