Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) PT Askes (Persero) bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterimanya.
(2) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
