Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat tagihan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penadatangan SPM dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja dari PPK; dan
b. kuitansi/ tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.
Koreksi Anda
