Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) ditetapkan dalam APBN pada tahun berkenaan. (2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) kepada KPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id